KPU DKI : Dharma -Kun Masih Berpeluang Maju di Pilkada 2024

    KPU DKI : Dharma -Kun Masih Berpeluang Maju di Pilkada 2024
    Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan ke KPU DK Jakarta

    JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan verifikasi faktual kedua atas dokumen dukungan bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

    Verifikasi faktual kedua atas dokumen dukungan bakal calon perseorangan dilaksanakan KPU DKI Jakarta selama 11 hari, mulai Sabtu, (3/8/2024 ) hingga Rabu (14/8/2024)

    Verifikasi faktual kedua akan diumumkan paling lama pada 19 Agustus 2024. Pasalnya, pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran bagi paslon yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024 bakal dibuka. 

    Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyatakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dan akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua.

    Dari total 933.040 dukungan yang diunggah Dharma-Kun ke Silon, sebanyak 826.766 dukungan dianggap memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU DKI Jakarta.

    "Dharma-Kun masih berpeluang untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024" ujar Dody, , di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

    Sebagai informasi, Dharma-Kun sebelumnya masih kekurangan 538.178 data dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual pertama.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KBRI London Imbau WNI di Inggris Waspada...

    Artikel Berikutnya

    Koalisi FNFT Apresiasi Pengesahan PP Pelarangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Bawaslu DKI : Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran RT/RW Di Cilincing Jika Terbukti

    Ikuti Kami