JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)
Keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK segera berlaku tanpa mengubah undang-undang
Baca juga:
Tony Rosyid: 5 Sekenario Pilgub Jakarta
|
"Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK, " ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Afifuddin menjelaskan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye.
"KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka, Senin (26/8/2024)" pungkas Afifuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies-Kaesang Paslon Tunggal?
|
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis (22/08/2024) petang.
Sufmi menjelaskan bahwa DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang tersebut jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, " ujar Sufmi Dasco (hy)