Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Senin Lusa

    Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI Jakarta 2024-2029 Senin Lusa
    Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

    JAKARTA, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa antara Partai Demokrat dengan Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024.

    Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata mengatakan, perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa Pileg yang diputus MK hanya perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2.

    "Beda satu kursi, berganti kursi Demokrat dengan kursi Nasdem, " kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

    Wahyu menyatakan, total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi. 

    Kemudian, KPU DKI mengeluarkan surat keputusan perihal penetapan calon terpilih anggota DPRD dan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Jakarta.

    "Setelah dilakukan pengesahan 106 anggota dewan ke Sekretariat DPRD DKI agar dapat dilantik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, 26 Agustus 2024" katanya.

    106 anggota Dewan ini terdiri dari 79 pria atau 74, 5 persen dan 27 wanita atau 25, 5 persen dengan latar belakang pendidikan 29 orang SMA, satu orang D3, 44 orang strata satu, 29 orang S2 dan tiga orang S3"

    Sebelumnya. Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus ) DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024 berakhir pada 25 Agustus 2024.

    "Agar tidak terjadi kekosongan dalam masa tugas baru 2024-2029, maka 26 Agustus harus segera ada pengambilan sumpah anggota dewan baru" ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).

    Berikut daftar perolehan kursi partai politik peserta pemilu DKI Jakarta pasca putusan MK yang sudah disahkan KPU DKI Jakarta.

    1.PKB mendapatkan 10 kursi (9, 43 persen)

    2. Partai Gerindra 14 kursi (13, 21 persen)

    3. PDIP 15 kursi (14, 15 persen)

    4. Partai Golkar 10 kursi (9, 43 persen)

    5. Partai NasDem 10 kursi (9, 43 persen)

    6. Partai Buruh tidak mendapatkan kursi

    7. Partai Gelora tidak mendapatkan kursi

    8.PKS 18 kursi (16, 98 persen)

    9. PKN tidak mendapatkan kursi

    10. Partai Hanura tidak mendapatkan kursi

    11. Partai Garuda tidak mendapatkan kursi 

    12. PAN 10 kursi (9, 43 persen)

    13. PBB tidak mendapatkan kursi

    14. Demokrat 9 kursi (8, 49 persen)

    15. PSI 8 kursi (7, 55 persen

    16. Partai Perindo 1 kursi (0, 94 persen)

    17. PPP 1 kursi (0, 94 persen)

    18. Partai Ummat tidak mendapatkan (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kaesang Kandas, KPU Pastikan PKPU Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Jakarta Timur Mengapresiasi Festival...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Mengenal Peran dan Keahlian Insinyur Teknik Mesin dalam Era Industri Modern
    Peran dan Tantangan Insinyur Teknik Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan

    Ikuti Kami